Sebuah Keluhan dari Para Pejalan Kaki: Trotoar untuk Siapa?

Jalan menjadi bagian dari sistem transportasi nasional dan memiliki peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial budaya, serta lingkungan. Menurut UU Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Sistem transportasi tidak hanya terdiri dari jalan dan kendaraan yang digunakan, tetapi juga menyangkut kepentingan pejalan kaki. Oleh karena itu, ada bagian dari jalan yang dinamakan trotoar.

TROTOAR UNTUK KITA?

20130812_pedagang-berjualan-di-trotoar-monas_2818

Trotoar disediakan untuk digunakan oleh para pejalan kaki. Tujuan disediakannya trotoar adalah untuk menjamin keamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas transportasi. Posisi pejalan kaki jika dicampur dengan kendaraan akan memperlambat laju lalu lintas.. Oleh karena itu, kendaraan tetap berkuasa di jalanan, sedangkan pejalan kaki disediakan ruang di trotoar. Dengan demikian, lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.

Pembangunan trotoar diatur oleh undang-undang. Trotoar di kota tentu berbeda dengan trotoar yang ada di jalan tol, maupun trotoar yang ada di pemberhentian bis. Karena pembangunan trotoar diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, tentulah bukan hal yang remeh. Trotoar mempunyai bagian penting dari jalan dan arus lalu lintas.

Pada saat ini, ternyata trotoar kini bukan lagi tempat yang merdeka untuk pejalan kaki. Beberapa kali pasti kamu pernah melihat pengendara sepeda motor banting setir naik ke trotoar untuk menghindari kemacetan. Pejalan kaki kadang terkena bunyi klakson tanda perintah ‘meminggirkan’ diri agar pengendara tersebut dapat lewat dengan leluasa. Hanya demi menghindari macet, beberapa pengendara motor nekat untuk merampas tempat yang bukan haknya. Apakah trotoar masih jadi tempat yang merdeka untuk para pejalan kaki?

Di pinggir-pinggir jalan kini telah menjamur berbagai pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat makan, kafe, atau tempat nongkrong lainnya. Namun tak jarang dari tempat-tempat tersebut yang tidak menyediakan lahan parkir untuk para pengunjungnya sehingga memakan lahan trotoar untuk parkir. Trotoar yang dipenuhi motor dan mobil tentu akan mempersulit pejalan kaki. Ruang untuk pejalan kaki semakin sempit, bahkan tidak ada lagi. Tak habis pikir memang dengan pengusaha yang membuka usahanya di pinggir jalan namun tidak memikirkan tempat parkir.

Belum lagi banyaknya pedagang-pedagang kaki lima yang jangankan tempat parkir, tempatnya berjualan saja sudah memakan tempat di trotoar. Bisa dibayangkan pelanggan dagangan kaki lima parkir di mana? Sebenarnya, aktivitas-aktivitas di atas tidak hanya mempersempit ruang bagi pejalan kaki, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru, seperti kemacetan akibat terganggunya mobilitas keluar masuknya kendaraan dari tempat parkir. Sering kita lihat kendaraan ketika akan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan atau trotoar akan mengganggu mobilitas pengendara lainnya. Apakah pejalan kaki masih merdeka menggunakan trotoarnya?

Anehnya, aktivitas-aktivitas tersebut masih berjalan baik-baik saja, seperti tidak ada yang dirugikan. Perlu adanya kesadaran bahwa alih fungsi trotoar merupakan perampasan hak pejalan kaki. Pejalan kaki masih ada dan tidak boleh dilupakan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Untuk menghindari kerugian di berbagai pihak, saya rasa perlu adanya peraturan dari pemerintah pusat maupun derah tentang tata ruang wilayah, khususnya untuk bagian jalan yaitu trotoar. Di samping itu, diperlukan kesadaran pribadi untuk bersama menjaga trotoar agar nyaman untuk pejalan kaki dan juga pengguna jalan lainnya.

Mari jalan-jalan lagi menikmati sudut kota dan menggunakan trotoar kita.

24413801